RIAU
Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Sabu Seberat 39,11 Gram Siap Edar Berhasil Disita
AKTUALITAS.ID – Meresahkan warga, dua pengedar sabu ditangkap tim Polsek Bandar Seikijang di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial An alias AD (35) dan AP alias Ag (19) yang sama-sama warga warga Desa Kiyap Jaya, berhasil diamankan bersama barang 3 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat kurang lebih 39,11 gram.
Kemudian ikut disita timbangan digital, 30 lembar plastik bening klep merah, mancis, sendok, alat hisap sabu berupa bong, Handphone merk Samsung A06, dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra mengunakan penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat.
“Kita mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, yang sudah cukup meresahkan masyrakat,” ujar Kapolsek Bandar Seikijang.
Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Dedi Efriadi, SAP bersama Tim Polsek Bandar Sei Kijang untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Maka hasil penyelidikan, berhasil mencurigai sebuah rumah yang diduga ditempati pelaku. Kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria yang ada di dalam.
Selanjutnya personil Polsek Bandar Seikijang disaksikan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, dilakukan pengeledahan. Hingga di temukan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket besar didalam plastik bening dibalut tisu dan 1 paket kecil dibungkus plastik bening klep merah.
Tidak itu saja rumah yang diakui milik An, juga ditemukan timbangan digital, puluhan bungkusan plastik bening klep merah, mancis, sendok plastik dan alat hisap sabu, serta handphone dan uang tunai ratusan ribu ikut disita.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dengan wajah lemas, kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Polsek Bandar Seikijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan guna menyelidiki dari mana memperoleh barang terlarang itu,” ungkap IPTU Bambang.
Atas perbuatan kedua tersangk di jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(Bambang Irawan/Mohammad S)
-
OASE08/08/2026 05:00 WIBSalah Pilih Teman Bisa Jadi Penyesalan di Akhirat
-
POLITIK08/08/2026 10:00 WIBAmnesty Desak Polisi Bebaskan Pengkritik Prabowo
-
JABODETABEK08/08/2026 05:30 WIBJakarta Cerah Berawan Saat Libur Akhir Pekan
-
NUSANTARA08/08/2026 07:30 WIBBNPB Jatuhkan Ribuan Liter Air Padamkan Api Kawasan Bromo
-
JABODETABEK08/08/2026 06:30 WIBPolda Metro Buka 5 Titik SIM Keliling Sabtu
-
POLITIK08/08/2026 11:00 WIBBawaslu Dorong IKU Jadi Budaya Kerja
-
NASIONAL08/08/2026 07:00 WIBKepala BGN: 950 Dapur MBG Terancam Ditutup Permanen
-
POLITIK08/08/2026 06:00 WIBMensesneg Tegaskan Belum ada Rencana Reshuffle Kabinet

















