RIAU
Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Sabu Seberat 39,11 Gram Siap Edar Berhasil Disita
AKTUALITAS.ID – Meresahkan warga, dua pengedar sabu ditangkap tim Polsek Bandar Seikijang di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial An alias AD (35) dan AP alias Ag (19) yang sama-sama warga warga Desa Kiyap Jaya, berhasil diamankan bersama barang 3 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat kurang lebih 39,11 gram.
Kemudian ikut disita timbangan digital, 30 lembar plastik bening klep merah, mancis, sendok, alat hisap sabu berupa bong, Handphone merk Samsung A06, dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra mengunakan penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat.
“Kita mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, yang sudah cukup meresahkan masyrakat,” ujar Kapolsek Bandar Seikijang.
Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Dedi Efriadi, SAP bersama Tim Polsek Bandar Sei Kijang untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Maka hasil penyelidikan, berhasil mencurigai sebuah rumah yang diduga ditempati pelaku. Kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria yang ada di dalam.
Selanjutnya personil Polsek Bandar Seikijang disaksikan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, dilakukan pengeledahan. Hingga di temukan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket besar didalam plastik bening dibalut tisu dan 1 paket kecil dibungkus plastik bening klep merah.
Tidak itu saja rumah yang diakui milik An, juga ditemukan timbangan digital, puluhan bungkusan plastik bening klep merah, mancis, sendok plastik dan alat hisap sabu, serta handphone dan uang tunai ratusan ribu ikut disita.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dengan wajah lemas, kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Polsek Bandar Seikijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan guna menyelidiki dari mana memperoleh barang terlarang itu,” ungkap IPTU Bambang.
Atas perbuatan kedua tersangk di jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(Bambang Irawan/Mohammad S)
-
NASIONAL18/02/2026 06:00 WIBWaka MPR Sebut Imlek 2577 Bukti Demokrasi dan Toleransi Indonesia
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
FOTO18/02/2026 15:49 WIBFOTO: Eastspring Jalin Kemitraan Strategis dengan Bahana Sekuritas
-
JABODETABEK18/02/2026 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 18 Februari 2026: Hujan Sedang hingga Ringan
-
POLITIK18/02/2026 10:00 WIBKritik Koalisi Permanen Golkar, Pengamat: Berisiko Tumpulkan Fungsi DPR dan Demokrasi
-
OASE18/02/2026 05:00 WIBSurah Al-Qari’ah: Dahsyatnya Hari Kiamat dan Timbangan Amal Manusia
-
OTOTEK18/02/2026 13:30 WIBLonjakan Transaksi Kripto dalam Jaringan Perdagangan Manusia

















