Dijanjikan Upah Rp100 Juta Per Bulan, Seorang Ustad Kelola Produksi Sabu


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Seorang ustad berinisial SA (45), nekat mengelola rumah produksi sabu lantaran dijanjikan upah Rp100 juta per-bulan oleh YM alias Jenderal Yusuf.

“Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan Ustad di hadapan penyidik,” ujar DirekturDirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (23/11/2020),

Upah itu untuk biaya produksi sabu yang dibuat Ustad di rumahnya di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sementara proses pembuatan, ia mengaku tidak memiliki pengalaman. Melainkan akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.

“Jadi pembuatan sabu di rumah Ustad ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustad ini diajarkan ‘by video call’,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat membongkar adanya praktik rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu.

Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu (21/11) siang itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, pengendalinya bernama Jenderal Yusuf. Penyidik mengetahui bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut dikirim langsung dari Malaysia. Pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bahan baku ini, lanjut Helmi, dikirim oleh rekannya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentrasfer uang Rp300 juta. Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon.

Jenderal Yusuf memesannya dari dalam Lapas Kelas IIA Mataram. Pesanan diarahkan langsung ke rumah produksi sabu milik ustaz yang berada di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Jenderal Yusuf dengan inisial MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram. Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu.

Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunei Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban. Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.

Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik Ustad di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (21/11) sore.

Seorang ustaz dengan inisial SA ditangkap bersama pria berinisial RI (43), yang diduga berperan sebagai orang suruhannya.

Dari penggerebekannnya yang dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu.

Hasil penggeledahan, diamankan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.

Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak aluminium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>