NASIONAL
Jika Melebihi Batas Waktu, Aksi Ojol Akan Dibubarkan Polisi
AKTULAITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto memfasilitasi perwakilan pengemudi ojek online bertemu dengan pemerintah agar apa yang menjadi tuntutan bisa dibicarakan dengan lebih baik karena tuntutan mereka yang terkait regulasi tidak akan bisa diselesaikan di pinggir jalan.
Kapolda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan membubarkan massa aksi dari pengemudi ojek online (ojol) jika melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 18.00 WIB.
“Kami akan ikuti aturan main saja, pukul 18.00 WIB batas akhirnya,” kata Karyoto di Jakarta, Selasa(20/5/2025).
Karyoto mengatakan bahwa ketika massa aksi terus bertahan hingga batas akhir, maka pihaknya akan membubarkan mereka dengan paksa.
“Ketika mereka mengganggu ketertiban umum, kita bubarkan,” ujarnya.
Terkait tuntutan para pengemudi yang ingin bertemu Menteri Perhubungan, Karyoto menyatakan bahwa pihak yang akan menemui yaitu Wakil Menteri Polkam Lodewijk Freidrich Paulus dan Dirjen dari Kementerian Perhubungan.
“Kita lihat dahulu ada tidak menterinya. Menterinya mau tidak atau menterinya sedang ada tugas lain atau tidak. Kita nggak tahu. Nanti akan kami komunikasikan. Ada Dirjennya. Dirjennya itu sudah tinggi,” katanya.
Saat ini, 25 perwakilan dari pengemudi ojek online sedang bertemu dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi yang dialami para pengemudi. (YanKusuma/goeh)
-
OTOTEK24/09/2026 14:30 WIBMalware Baru RatHat Bikin HP Tak Lagi Aman
-
DUNIA24/09/2026 15:00 WIBChina Sinyal J-36 Dibekali Laser Tempur
-
NASIONAL24/09/2026 13:00 WIBAsep Wahyuwijaya: Pertumbuhan KAI Tak Boleh Mengorbankan Penumpang
-
DUNIA24/09/2026 12:00 WIBWali Kota New York: Netanyahu Disebut Dalang Genosida Palestina
-
EKBIS24/09/2026 14:00 WIBHarga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026
-
JABODETABEK24/09/2026 13:30 WIBDijanjikan Job Foto, Fotografer Malah Dibegal di Bogor
-
NUSANTARA24/09/2026 12:30 WIBSiswa SD Lampung Tak Tertolong Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG
-
NASIONAL24/09/2026 20:00 WIBDPR Desak Tindak Lanjut Temuan Ombudsman

















