NASIONAL
Operasional Pabrik Peleburan Baja Dihentikan
AKTUALITAS.ID – Emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal. Sehingga, terjadi pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.
Hal tesebut menjadi dasar temuan pencemaran udara yang dilakukan pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menghentikan operasional kegiatan pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI).
“Secara langsung kita sudah menyaksikan, asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik. Ini langsung keluar ke lingkungan dan secara teori ini bisa menjangkau 30 kilometer dari lokasi,” kata Hanif usai meninjau langsung lokasi perusahaan peleburan besi di Tangerang, Jumat (23/5/2025).
Menurut dia, dengan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan khususnya pada kualitas udara ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Sehingga, pihaknya mengambil langkah tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari perusahaan tersebut.
“Ini dampaknya luar biasa, dan langsung dirasakan oleh masyarakat yang kemudian juga memperburuk kualitas udara Jakarta,” ujarnya.
Menteri LH juga menyebutkan bahwa pihaknya mengancam akan membawanya ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi.
“Maka dalam kasus ini kami meminta untuk dihentikan aktivitasnya sampai proses lebih lanjut. Dan kepada pihak terkait kita akan berikan arahan-arahan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya, namun memperhatikan kualitas lingkungan,” ungkapnya.
Dia juga menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup meminta perusahaan agar segera memperbaiki sistem cerobong udara/asap peleburan (furnace) dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan).
“Idealnya asap tidak langsung keluar, ini harus melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu, kemudian di cerobong ada penyaringan sehingga asap ini bisa terikat serta secara periodik harus dibersihkan. Tetapi disini tidak dilakukan,” tuturnya.
Hanif menegaskan atas temuan kasus ini tim penegakan hukum (Gakum) dan pengawas akan melakukan penyelidikan secara mendalam sebagai langkah penegakan hukum ke pengadilan.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan kita tidak bolehkan adanya aktivitas oleh perusahaan. Karena hal ini menjadi salah satu alat bukti di dalam rangka proses pengadilan,” kata dia. (Purnomo/goeh)
-
NASIONAL02/03/2026 13:00 WIBNatalius Pigai Tolak Debat HAM dengan Uceng
-
DUNIA02/03/2026 08:00 WIBKorps Pengawal Revolusi Iran Klaim Serang Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
RIAU02/03/2026 18:00 WIBPolda Riau Lakukan Tes Psikologis terhadap Tersangka Penganiayaan Mahasiswi UIN
-
EKBIS02/03/2026 16:00 WIBDukung Kebijakan Energi, MIND ID Wujudkan Swasembada Nasional
-
POLITIK02/03/2026 10:00 WIBPPP Optimistis Kembali ke DPR RI pada Pemilu 2029
-
EKBIS02/03/2026 09:30 WIB
IHSG Amblas di Awal Pekan, Investor Asing Waspada Konflik Timur Tengah
-
DUNIA02/03/2026 15:00 WIBMahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan di Teheran
-
RAGAM02/03/2026 19:00 WIBYang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Roti

















