NASIONAL
Kemendagri Perintahkan Pemda Tindak Tegas Ormas Nakal
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan. Instruksi ini menyusul pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di tingkat pusat, yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan Satgas Terpadu ini akan berfokus pada pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap premanisme dan ormas bermasalah.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah, dengan pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).
Bima menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan penuh untuk menindak ormas yang melanggar, bahkan hingga kasus kekerasan fisik. Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Satgas diinstruksikan untuk proaktif menerima laporan masyarakat dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang bisa dikenakan pun beragam, mulai dari sanksi administratif hingga pembubaran. Wamendagri menjelaskan ormas yang terdaftar di Kemendagri dapat dicabut izinnya, sementara ormas berbadan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa dikenai sanksi pencabutan status hukum melalui rekomendasi Satgas.
“Perangkat hukum sudah ada, aturan jelas. Tinggal bagaimana aparat menegakkannya di lapangan,” tegas Bima.
Kemendagri akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bima mengapresiasi kepala daerah yang telah berani mengambil tindakan terhadap ormas pelanggar.
“Ada saatnya kita merangkul, tapi ada juga saatnya hukum harus berbicara. Ketegasan harus dikedepankan jika sudah kelewat batas,” pungkasnya, menandakan era baru penertiban ormas di seluruh Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
-
DUNIA14/02/2026 19:30 WIBJika Dialog Dengan Iran Gagal, Trump Ancam Pakai Kekuatan Besar
-
JABODETABEK15/02/2026 06:30 WIB4 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis Tangerang
-
DUNIA14/02/2026 15:00 WIBAS-Iran Nego Nuklir, Penasihat Khamenei: Kapabilitas Rudal Kami Harga Mati
-
NUSANTARA14/02/2026 17:00 WIBTekan Pencemaran, Sungai Cisadane Dituangkan Ecoenzym
-
RAGAM14/02/2026 19:33 WIBLewat “Selamanya” HIMM Hadirkan Warna Baru Pop Indonesia yang Lebih Tenang dan Bermakna

















