NASIONAL
Judi Online di Ujung Tanduk? Pemerintah Kerja Keras Blokir Ribuan Konten Tiap Hari
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali menggencarkan langkah pemberantasan judi online (judol) secara massif. Dalam periode 13 hingga 19 Juni 2025, sebanyak 34.321 konten judol berhasil diblokir oleh Desk Pemberantasan Judi Online yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menteri Koordinator Polhukam, Budi Gunawan, menyampaikan lonjakan penindakan tersebut seiring dengan meningkatnya laporan masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan dari Polri mencapai 7.165 kasus,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan sebaran kasus terbanyak. Dalam seminggu terakhir, aparat penegak hukum menetapkan 14 tersangka baru, membuka 21 kasus tambahan, dan menyita 15 perangkat elektronik terkait kegiatan judi online.
Yang mencengangkan, lanjut Budi, adalah ditemukannya modus baru yang semakin canggih. Judi online kini menyusup melalui QRIS milik pelaku UMKM, digunakan sebagai rekening penampung dana hasil taruhan.
“Kami temukan adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai penampung dana judi. Ini adalah modus baru yang menandakan para pelaku terus berinovasi untuk menghindari pengawasan,” jelasnya.
Menanggapi kompleksitas persoalan, Menko Polkam menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga. Dalam upaya memperkuat respons nasional, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pemerintah daerah.
Agenda utama rakor tersebut adalah peningkatan literasi keamanan digital, penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE, serta pelatihan kriptografi bagi aparatur daerah.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital di level pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, transaksi ilegal menggunakan kripto juga kian marak,” tandas Budi.
Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan pemerintah dengan pendekatan sistemik dan kolaboratif, tidak hanya menargetkan konten, tetapi juga alur dana dan ekosistem digital yang menjadi ruang gerak para pelaku. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL09/07/2026 03:00 WIBBrankas Rahasia Berisi Rp60 Miliar Dibongkar Polisi
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 07:00 WIBBenny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
-
RAGAM09/07/2026 08:30 WIBIlmuwan Bongkar Rahasia Es Abadi Antartika
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
POLITIK09/07/2026 06:00 WIBBahtra: Gerindra Belum Sentuh Isu Pilkada DPRD
-
NUSANTARA09/07/2026 07:30 WIBMerapi Meletus Luncurkan Awan Panas
-
POLITIK09/07/2026 09:00 WIBKetum PDIP Beri Komando Jadi ‘Benteng Penyeimbang’ Rezim Prabowo