NASIONAL
Geger MPR! KPK Endus Gratifikasi Belasan Miliar Terkait Proyek Pengadaan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (23/6/2025), yang menyebutkan nilai gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar,” ujar Budi kepada awak media. Ia menambahkan tim penyidik masih terus melakukan penghitungan lebih lanjut terkait nominal pasti dan mendalami informasi mengenai jenis pengadaan barang dan jasa yang menjadi sumber gratifikasi ini.
Meski KPK belum membuka identitas tersangka maupun detail konstruksi perkara, pemanggilan dua pejabat pengadaan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, yaitu Cucu Riwayati dan Fahmi Idris, mengindikasikan adanya keterkaitan kasus dengan proyek di lingkungan tersebut. “Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” tegas Budi.
Menanggapi pengumuman KPK, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi pimpinan MPR RI dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus ini. Siti menjelaskan perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa kepemimpinan Ma’ruf Cahyono.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ungkap Siti kepada wartawan.
Siti menegaskan MPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, MPR RI menyatakan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. “Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” pungkas Siti.
Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta praktik korupsi di lembaga tinggi negara. KPK diharapkan dapat segera mengungkap tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
-
NUSANTARA14/02/2026 13:30 WIBPenerbangan Super Air Jet Tertunda 5 Jam, Penumpang Ngamuk di Bandara
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
DUNIA14/02/2026 19:30 WIBJika Dialog Dengan Iran Gagal, Trump Ancam Pakai Kekuatan Besar
-
DUNIA14/02/2026 15:00 WIBAS-Iran Nego Nuklir, Penasihat Khamenei: Kapabilitas Rudal Kami Harga Mati
-
NUSANTARA14/02/2026 17:00 WIBTekan Pencemaran, Sungai Cisadane Dituangkan Ecoenzym

















