Connect with us

NASIONAL

DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat menghapus larangan siaran langsung jalannya persidangan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 253 ayat 3 draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025).

“Iya, kami komitmen dihapus di sini, sepakat,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Pasal yang dihapus itu sebelumnya menyatakan setiap orang yang berada di ruang sidang dilarang menyiarkan secara langsung jalannya persidangan tanpa izin dari pengadilan. Penghapusan pasal ini menandai langkah penting menuju peningkatan transparansi dalam proses peradilan di Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, juga menyatakan persetujuannya terhadap penghapusan pasal tersebut. Ia menilai aturan soal siaran langsung persidangan sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Habiburokhman menambahkan keputusan ini juga mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat sipil, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang menekankan pentingnya akses media terhadap proses persidangan guna mendorong akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

“Ini terkait peliputan, Pak. Itu kan ada norma di KUHP. Kita enggak usah atur lagi di KUHAP,” jelas Habiburokhman.

Dengan dihapusnya pasal tersebut, media kini dapat menyiarkan langsung jalannya sidang tanpa perlu izin khusus dari pengadilan, meski tetap harus memperhatikan prinsip etika dan ketertiban dalam proses peradilan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING