Connect with us

NASIONAL

Menko Yusril Dorong Daud Beureueh Diangkat Pahlawan Nasional

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional. Dukungan ini disampaikan Yusril dalam pidato kunci Seminar Nasional Teungku Daud Beureueh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (10/7/2025) malam.

Yusril menekankan Daud Beureueh merupakan sosok pejuang sejati yang gigih mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI. “Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sebagian ingin Aceh menjadi negara sendiri, sebagian malah ingin tetap di bawah penjajahan Belanda. Daud Beureueh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI baik secara politik, militer, maupun diplomasi,” jelas Yusril, Jumat (11/7/2025).

Peran krusial Daud Beureueh dalam sejarah Indonesia tak bisa dipandang sebelah mata. Keinginannya agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan keistimewaan khusus telah disetujui oleh Presiden Soekarno pada awal 1946. Alhasil, di masa revolusi, Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.

“Provinsi Aceh akhirnya dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Daud Beureueh otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh,” lanjut Yusril.

Namun, sejarah mencatat adanya dinamika politik pada 1950. Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Mr. Soesanto Tirtoprodjo dari PNI. Akibatnya, peraturan itu dicabut dan Aceh diintegrasikan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

“Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir, padahal baik Sjafruddin, Natsir, maupun Daud Beureueh semuanya adalah tokoh Partai Masyumi,” papar Yusril, menyoroti dilema yang dihadapi Natsir kala itu.

Yusril juga mengungkapkan Natsir sempat berupaya menemui Daud Beureueh di Aceh untuk menjelaskan situasi. Namun, kedatangan Natsir terlambat sehari, karena Daud Beureueh telah lebih dulu mengumumkan perlawanan terhadap pemerintah pusat di Jakarta. Meskipun demikian, Natsir memahami kekecewaan Daud Beureueh atas pembubaran Provinsi Aceh dan berkeinginan agar provinsi tersebut dibentuk kembali.

Dukungan Yusril ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengakuan resmi Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Pahlawan Nasional, mengukuhkan kembali perannya yang tak terbantahkan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING