NASIONAL
Komisi III DPR Perketat Syarat Penahanan Tersangka dalam Revisi KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan

AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperketat syarat penahanan tersangka dan terdakwa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan prosedur penahanan yang lebih terukur dan mengurangi praktik penahanan yang tidak proporsional.
Dalam keterangan di Kompleks Parlemen Jakarta, Habiburokhman menegaskan aturan baru ini akan membatasi penahanan hanya pada situasi-situasi tertentu yang memenuhi syarat ketat. “Kita ingin memastikan penahanan tidak dilakukan sembarangan. Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan kita revisi agar lebih jelas dan terukur,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, syarat penahanan akan dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, atau tidak bekerjasama dalam proses penyidikan. Ia menambahkan, penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan tujuan utama revisi ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan institusi penegak hukum tidak terlalu mudah melakukan penahanan. “Dibandingkan KUHAP lama, yang mengatur penahanan berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, aturan baru ini lebih bersifat objektif dan terukur,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan keheranannya atas anggapan draf RKUHAP dianggap lebih berbahaya dibandingkan peraturan sebelumnya. “Saya heran ada yang menilai RKUHAP lebih berbahaya, padahal kenyataannya, aturan yang ada saat ini justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jika tidak diatur dengan ketat,” pungkas Habiburokhman.
Dengan revisi ini, diharapkan proses penahanan dapat dilakukan secara adil dan proporsional, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS29/09/2025 08:30 WIB
Perbandingan Harga BBM Pertamina vs Swasta Terbaru September 2025, Siapa Paling Murah?
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIB
Zulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
NUSANTARA29/09/2025 06:30 WIB
Hari Kesaktian Pancasila 2025, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera
-
NASIONAL29/09/2025 10:00 WIB
Menkes Budi: Semua Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis demi Cegah Keracunan MBG
-
POLITIK29/09/2025 11:00 WIB
Dualisme Kepemimpinan PPP Usai Muktamar X Dinilai Cerminkan Krisis Internal Serius
-
EKBIS29/09/2025 11:15 WIB
Harga Emas Antam 29 September 2025 Melambung Tinggi, Sentuh Rp 2.198.000 per Gram
-
NUSANTARA29/09/2025 11:45 WIB
Aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
-
NASIONAL29/09/2025 12:00 WIB
Kartu Pers Wartawan CNN Dicabut Mendadak, Ada Apa dengan Pertanyaan Program MBG?