NASIONAL
Komisi III DPR Perketat Syarat Penahanan Tersangka dalam Revisi KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperketat syarat penahanan tersangka dan terdakwa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan prosedur penahanan yang lebih terukur dan mengurangi praktik penahanan yang tidak proporsional.
Dalam keterangan di Kompleks Parlemen Jakarta, Habiburokhman menegaskan aturan baru ini akan membatasi penahanan hanya pada situasi-situasi tertentu yang memenuhi syarat ketat. “Kita ingin memastikan penahanan tidak dilakukan sembarangan. Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan kita revisi agar lebih jelas dan terukur,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, syarat penahanan akan dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, atau tidak bekerjasama dalam proses penyidikan. Ia menambahkan, penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan tujuan utama revisi ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan institusi penegak hukum tidak terlalu mudah melakukan penahanan. “Dibandingkan KUHAP lama, yang mengatur penahanan berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, aturan baru ini lebih bersifat objektif dan terukur,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan keheranannya atas anggapan draf RKUHAP dianggap lebih berbahaya dibandingkan peraturan sebelumnya. “Saya heran ada yang menilai RKUHAP lebih berbahaya, padahal kenyataannya, aturan yang ada saat ini justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jika tidak diatur dengan ketat,” pungkas Habiburokhman.
Dengan revisi ini, diharapkan proses penahanan dapat dilakukan secara adil dan proporsional, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
NASIONAL16/11/2025 06:00 WIBPEDPHI: RUU KUHAP Berpotensi Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
-
POLITIK16/11/2025 07:00 WIBRUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
NUSANTARA16/11/2025 06:30 WIBBencana Longsor Cilacap: 11 Jenazah Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
-
OASE16/11/2025 05:00 WIBMengenal Surat Al-Qasas Ayat 1-28: Kisah Nabi Musa dan Pertolongan Allah
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini

















