NASIONAL
Komisi III DPR Perketat Syarat Penahanan Tersangka dalam Revisi KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperketat syarat penahanan tersangka dan terdakwa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan prosedur penahanan yang lebih terukur dan mengurangi praktik penahanan yang tidak proporsional.
Dalam keterangan di Kompleks Parlemen Jakarta, Habiburokhman menegaskan aturan baru ini akan membatasi penahanan hanya pada situasi-situasi tertentu yang memenuhi syarat ketat. “Kita ingin memastikan penahanan tidak dilakukan sembarangan. Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan kita revisi agar lebih jelas dan terukur,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, syarat penahanan akan dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, atau tidak bekerjasama dalam proses penyidikan. Ia menambahkan, penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan tujuan utama revisi ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan institusi penegak hukum tidak terlalu mudah melakukan penahanan. “Dibandingkan KUHAP lama, yang mengatur penahanan berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, aturan baru ini lebih bersifat objektif dan terukur,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan keheranannya atas anggapan draf RKUHAP dianggap lebih berbahaya dibandingkan peraturan sebelumnya. “Saya heran ada yang menilai RKUHAP lebih berbahaya, padahal kenyataannya, aturan yang ada saat ini justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jika tidak diatur dengan ketat,” pungkas Habiburokhman.
Dengan revisi ini, diharapkan proses penahanan dapat dilakukan secara adil dan proporsional, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
NASIONAL17/02/2026 19:00 WIBHilal Tidak Penuhi Kriteria MABIMS, Awal Ramadhan Kamis
-
RIAU17/02/2026 20:30 WIBAntisipasi Asap Karhutla, Dinkes Riau Aktifkan Tim Medis Darurat
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 19:15 WIBPatroli Humanis Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Rasa Aman Warga Sinak
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 20:45 WIBKetegangan Jual Beli Emas di Jalan Leo Mamiri Mimika Berhasil Diredam Polisi
-
NUSANTARA17/02/2026 21:00 WIBJumlah Kendaraan Meningkat Sistem Satu Arah Diberlakukan
-
FOTO17/02/2026 22:44 WIBFOTO: Penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah
-
NASIONAL18/02/2026 06:00 WIBWaka MPR Sebut Imlek 2577 Bukti Demokrasi dan Toleransi Indonesia

















