NASIONAL
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi TKA di Kemenaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan langkah tegas dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Kamis (24/7/2025), KPK resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) periode 2019–2024. Penahanan ini menyusul penahanan empat tersangka sebelumnya yang telah dilakukan pada 17 Juli 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Empat Tersangka Baru yang Ditahan:
- Gatot Widiartono, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta & PKK, yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Koordinator Bidang Analisis TKA di Kemenaker.
- Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2019–2024.
- Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2019–2024.
- Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2019–2024.
Keempatnya akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Empat Tersangka Lain Sudah Ditahan Lebih Dulu:
Sebelumnya, KPK telah menahan empat pejabat tinggi Kemenaker yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni:
- Suhartono, mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker (2020–2023)
- Haryanto, mantan Direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta (2024–2025)
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019
- Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker (2024–2025)
Keempatnya ditahan sejak 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025.
Modus dan Total Kerugian Negara
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan pengguna TKA dan berhasil mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan dengan nominal yang bervariasi kepada para tersangka dan pegawai terkait.
Tak hanya itu, sebanyak Rp8,94 miliar disebut telah dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA, dengan modus pemberian “uang dua mingguan”.
KPK menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan sistematis yang merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng integritas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















