NASIONAL
Tersangka Korupsi Riza Chalid Mangkir Pemeriksaan

AKTUALITAS.ID – Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, mangkir dari pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Riza sedianya dilakukan pada Kamis kemarin.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Anang menyebut surat panggilan Riza dikirim ke penyidik ke alamat Riza yang berada di Indonesia. Meskipun belakangan disebut Riza tengah berada di luar negeri.
“Alamat terakhir yang kita dapat sesuai dengan terdata adalah di daerah sana (Jalan Janggala, Kebayoran Baru),” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Anang, penyidik bakal menjadwalkan panggilan kedua terhadap Riza. Namun, ia belum memastikan kapan panggilan kedua itu dilayangkan.
“Dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan di agenda pemanggilan yang kedua,” ujarnya.
Di sisi lain, Anang belum berkomentar lebih lanjut ihwal upaya hukum lainnya terhadap Riza. Ia berujar pihaknya akan mengikuti hukum acara yang berlaku.
“Sampai saat ini masih kita sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum,” tutur Anang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyebut Riza Chalid saat ini masih berada di Malaysia.Silmy juga memastikan Riza bukan berada di Singapura sebagaimana informasi yang beredar.
“Sejauh ini, dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia,” kata Silmy usai rapat di Komisi XIII DPR, Senin (21/7).
Riza menjadi satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riza Chalid dijerat terkait posisinya selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara. (Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS03/09/2025 08:30 WIB
Resmi Berlaku 3 September, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU RI
-
NASIONAL03/09/2025 07:00 WIB
Komnas HAM Ungkap 11 Korban Jiwa & 1.683 Orang Ditahan Usai Aksi Demo 25–31 Agustus
-
NASIONAL03/09/2025 11:00 WIB
DPR Desak Aparat Beri Klarifikasi tentang Penangkapan Aktivis dan Demonstran
-
NASIONAL03/09/2025 12:15 WIB
Abai Putusan MK, Kepmen RUPTL 2025–2034 Digugat Gekanas ke PTUN
-
JABODETABEK03/09/2025 13:30 WIB
Kebijakan WFH Dicabut, Jakarta Mulai Kondusif
-
EKBIS03/09/2025 10:45 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Resmi Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik untuk Semua Golongan
-
JABODETABEK03/09/2025 05:30 WIB
Jakarta Diselimuti Cuaca Cerah Sepanjang Hari, Rabu 3 September 2025
-
EKBIS03/09/2025 10:15 WIB
Rupiah Melemah Tipis ke Rp 16.428, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Tergerus Dolar AS