Connect with us

NASIONAL

Keppres Prabowo Hapus Proses Hukum Tom Lembong, DPR Disebut Beri Restu

Aktualitas.id -

Presiden Indonesia Prabowo Subianto. (Dok: Foto/BPMI)

AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Dalam salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Senin (4/8/2025), disebutkan bahwa seluruh proses hukum dan akibat hukum yang menimpa Tom Lembong dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemberian abolisi ini merupakan tindak lanjut dari pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tertanggal 31 Juli 2025.

Empat Poin Penting Keppres:

  1. Presiden memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
  2. Dengan pemberian abolisi tersebut, semua proses hukum dan akibat hukumnya dinyatakan ditiadakan.
  3. Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung ditugaskan melaksanakan keputusan ini.
  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Agustus 2025.

Keputusan Presiden ini berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi dengan mempertimbangkan saran dari DPR.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan memiliki rekam jejak panjang dalam dunia pemerintahan serta investasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Tom Lembong terkait keputusan ini. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING