POLITIK
Kuasa Hukum Apresiasi Presiden Prabowo Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong
AKTUALITAS.ID – Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan surat presiden terkait permohonan abolisi bagi kliennya. Permohonan tersebut sebelumnya telah disetujui oleh DPR RI.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. Permohonan abolisi atas kasus tersebut disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian presiden, para anggota DPR, serta para politisi terhadap permasalahan ini,” ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Ari mengatakan tim penasihat hukum masih akan melakukan pembahasan internal terkait dampak hukum dari langkah abolisi tersebut. Ia menekankan keputusan itu harus dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan maupun hak-hak kliennya.
“Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu secara menyeluruh dengan tim karena pasti ada implikasi hukum dari abolisi ini,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh perkembangan akan disampaikan langsung kepada Tom Lembong dalam waktu dekat.
“Besok kami pasti akan menyampaikan perkembangan ini kepada Pak Tom,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengonfirmasi bahwa DPR menerima dan menyetujui surat dari Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Surat itu dibahas dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Langkah politik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh penting dalam sektor ekonomi nasional. Sikap pemerintah dan DPR juga dinilai mencerminkan pendekatan restoratif dalam menghadapi perkara hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara. (KBH)
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
NUSANTARA18/02/2026 17:47 WIBWanita Penjual Pinang Ditusuk OTK Saat Berjualan
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
RAGAM18/02/2026 17:30 WIBMedia Diminta Tidak Membandingkan Pemeran “Harry Potter”
-
OTOTEK18/02/2026 20:00 WIBHyundai dan Kia Bidik Model Baru Tahun Ini
-
JABODETABEK18/02/2026 17:00 WIBPenumpang Transjakarta Diizinkan Berbuka di Armada

















