NASIONAL
Korupsi Kuota Haji, KPK Temukan Aliran Uang dari Asosiasi Travel ke Pejabat Kemenag
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam penambahan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. KPK menemukan adanya aliran dana dari pihak asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag yang diduga sebagai fee untuk memuluskan penambahan kuota.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyidik sedang menelusuri aliran dana tersebut. Menurutnya, modus yang digunakan adalah penyetoran sejumlah uang dari asosiasi penyelenggara haji kepada oknum pejabat di lingkungan Kemenag.
“Ada aliran dana, aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep Guntur di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Asep menjelaskan untuk setiap kuota haji yang dijual, terdapat fee atau bayaran yang disetorkan. KPK menaksir besaran fee tersebut berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.
“Kira-kira kisarannya antara 2.600 sampai dengan 7.000 (dolar AS) per kuota. Tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” ujar Asep.
Akibat praktik ini, KPK mengklaim kerugian negara dari kalkulasi awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga mengendus lebih dari 100 perusahaan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam skandal ini, meskipun identitasnya belum dirinci.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Masa pencegahan ini berlaku selama enam bulan, mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Sejumlah saksi kunci juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan, di antaranya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, serta beberapa pejabat Kemenag dan pimpinan asosiasi travel.
Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
JABODETABEK30/12/2025 17:30 WIBMRT Jakarta Akan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Pergantian Tahun
-
DUNIA30/12/2025 14:30 WIBIncar Pasokan Senjata dari Uni Emirat Arab, Saudi serang STC Yaman
-
OTOTEK30/12/2025 16:45 WIBXpeng G7 Extended Range akan diluncurkan Tahun 2026
-
OLAHRAGA30/12/2025 18:00 WIBNama Pelatih Baru Timnas Indonesia Akan Diumumkan
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan

















