Connect with us

NASIONAL

Wamenkum: Sudah Saatnya UU Tipikor Direvisi untuk Sesuaikan dengan Konvensi PBB

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan sudah saatnya Indonesia merevisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, UU ini sudah tertinggal hampir 18 tahun dari standar internasional.

“Ketika berbicara mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, saya selalu mengingatkan ada tunggakan pemerintah dan DPR yang sudah lebih dari 20 tahun, berarti sudah sekitar 18 tahun,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Eddy menjelaskan, penyesuaian ini mendesak dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi tahun 2003 melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Sebagai state party (negara pihak), Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelaraskan UU Tipikor dengan konvensi tersebut, namun hingga kini hal itu belum terlaksana.

“Ada kewajiban bagi Indonesia… untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun, sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Indonesia sebenarnya sempat diberi batas waktu hingga 31 Desember 2007 untuk merevisi UU tersebut. Namun, tenggat waktu itu terlewat. “Jadi, diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan diberi batas waktu sampai 31 Desember 2007… Namun, sekarang ini sudah 2025, berarti 18 tahun kita belum menyesuaikan undang-undang kita,” tegasnya.

Setelah meratifikasi konvensi PBB pada 2006, UU terkait pemberantasan tipikor yang ditetapkan di Indonesia adalah UU Nomor 10 Tahun 2015 dan UU Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, menurut Eddy, kedua UU ini belum sepenuhnya mengakomodir ketentuan yang ada dalam Konvensi PBB Antikorupsi. (Ari Wibowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING