NASIONAL
Hingga Kamis Malam KPK Masih Memeriksa Wamenaker
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memeriksa Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer hingga Kamis malam.
“Yang bersangkutan (Wamenaker Immanuel Ebenezer, red.) masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (21/8/2025) malam.
Walaupun demikian, Budi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai konferensi pers untuk penetapan tersangka setelah KPK menangkap Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam operasi ini total ada 14 orang yang diamankan KPK termasuk Wamenaker.
Budi juga belum dapat memberitahukan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditangkap tersebut.
KPK mengagendakan mengumumkan status Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan 13 orang lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) melalui konferensi pers pada Jumat (22/82025) siang hari ini.
“Besok (Jumat 22/8/2025) siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Budi menjelaskan agenda pada Jumat (22/8/2025) ini, akan menjelaskan konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan secara lengkap.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















