Connect with us

NASIONAL

Kebebasan Pers Terinjak! Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis oleh Aparat di DPR

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis foto Kantor Berita ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut insiden pemukulan itu bukan sekadar pelanggaran terhadap seorang jurnalis, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Setiap kali jurnalis dipukul, publik ikut dipukul. Aparat yang melakukannya harus diusut, disanksi tegas, dan jangan sampai ada perlindungan terhadap pelaku,” tegas Kamil dalam keterangan tertulis.

Irfan menjelaskan, Bayu sudah mengenakan helm bertuliskan “ANTARA” dan membawa dua kamera saat meliput, namun tetap menjadi sasaran kekerasan aparat. Menurutnya, hal ini memperlihatkan betapa rentannya kerja jurnalis di lapangan.

“Jurnalis sudah jelas mengenakan atribut, sudah jelas memperkenalkan diri, tapi tetap dipukul. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam cara aparat memperlakukan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi massa bukan fenomena baru, melainkan masalah yang terus berulang tanpa ada penyelesaian nyata.

“Kami sudah berkali-kali menyaksikan peristiwa seperti ini. Peringatan demi peringatan seperti tak ada artinya. Padahal kerja jurnalis di lapangan sudah cukup berisiko tanpa harus dibayangi ancaman pemukulan atau intimidasi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyoroti profesi jurnalis sudah jelas dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja pers harus dihentikan.

“Jurnalis bukan musuh. Mereka bekerja untuk kepentingan publik. Aparat harus memahami itu,” tegas Ponco.

Ia menambahkan, kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk menghormati kebebasan pers. Ponco juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengabulkan uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Iwakum, agar perlindungan hukum terhadap jurnalis lebih jelas dan kuat.

“Frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers saat ini multitafsir. Kami ingin MK mempertegas setiap tindakan aparat terhadap jurnalis hanya bisa dilakukan dengan seizin Dewan Pers. Ini penting agar kerja pers tidak lagi dibungkam dengan intimidasi,” tandasnya. (Mun)

TRENDING