Connect with us

NASIONAL

Kompolnas Buka Suara, Terkait Putusan Meringankan Bripka Rohmad

Aktualitas.id -

Komisioner Kompolnas Ida Oetari (tengah) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). (Antara)

AKTUALITAS.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas Bripka Rohmad, pengemudi rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas.

Komisioner Kompolnas Ida Oetari mengatakan ada beberapa poin yang meringankan putusan terhadap Bripka Rohmad dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Poin meringankan pertama yakni Bripka Rohmad dianggap hanya mengikuti perintah dari pimpinannya yakni Kompol Cosmas untuk mengendarai mobil kendaraan taktis (rantis) di tengah massa demonstran.

Kedua, rantis yang dikendarai Rohmad memiliki titik buta yakni blind spot di sudut depan sehingga dia kesulitan untuk melihat beberapa sisi luar kendaraan.

“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi,” kata Ida.

Ida melanjutkan fakta-fakta tersebut pun sudah diakui Rohmad dalam persidangan sehingga hakim memutuskan hanya memberikan mutasi demosi kepada Rohmad.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi berupa mutasi kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmad juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas ketua sidang.

Dalam putusan itu, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING