Connect with us

NASIONAL

DPR Diminta Tidak Terlalu Cepat dalam Membahas RUU Polri

Aktualitas.id -

Anggota Kepolisian berjaga, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Rencana DPR membahas revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi Korps Bhayangkara. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menegaskan revisi yang terburu-buru justru berisiko menghasilkan aturan yang jauh dari harapan publik.

“Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” ujar Lucius saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, evaluasi penting dilakukan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan UU Polri selama ini dijalankan. Publik pun, kata dia, menginginkan polisi ke depan tampil lebih sipil, terbuka, dan meninggalkan kultur kekerasan.

Lucius memahami DPR dan pemerintah ingin menjawab tuntutan publik dengan memasukkan RUU Polri ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, ia meragukan RUU itu bisa rampung tahun ini. Apalagi, Komisi III DPR masih menanggung beban besar dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya kira kalau mau realistis, revisi UU Kepolisian lebih tepat dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026 saja,” katanya.

Ia juga mengingatkan, proses legislasi yang terlalu cepat justru akan menurunkan kualitas aturan yang dihasilkan. “Seperti memutuskan revisi UU Kepolisian masuk daftar Prolegnas 2025, tentu bisa mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik,” ucap Lucius.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui penambahan 12 rancangan undang-undang ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU Polri. Dengan begitu, ada total 52 RUU yang masuk daftar prioritas untuk dibahas hingga akhir tahun ini. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING