NASIONAL
Supres Revisi UU Polri Beredar, Puan: Itu Bukan Dokumen Resmi

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (Supres) terkait revisi Undang-Undang Polri. Puan menjelaskan bahwa dokumen supres yang beredar di masyarakat bukanlah dokumen resmi.
“Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Puan juga mengingatkan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU Polri yang beredar di masyarakat bukan merupakan dokumen resmi DPR. “Kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, beredar sebuah gambar supres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri, yang disebut-sebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen tersebut, tercatat bahwa supres itu bertanggal 13 Februari 2025 dan mencantumkan tiga menteri Kabinet Merah Putih sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Polri. Namun, Puan menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah surat resmi yang diterima oleh DPR. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
EKBIS21/04/2025 09:30 WIB
IHSG Buka Pekan di Zona Hijau! Sentimen Domestik dan Global Jadi Penggerak
-
NASIONAL21/04/2025 10:00 WIB
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
-
DUNIA21/04/2025 15:45 WIB
Dunia Berduka: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun
-
EKBIS21/04/2025 08:30 WIB
Senin Bahagia! Harga BBM Kompak Turun di Seluruh SPBU RI
-
FOTO21/04/2025 08:02 WIB
FOTO: Halalbihalal Menko Muhaimin Iskandar di Kediaman
-
EKBIS21/04/2025 16:30 WIB
Koperasi Desa Merah Putih, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Indonesia
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini