POLITIK
Kontroversi Revisi UU Polri: DPR Janji Bahas Tuntas Setelah 17 April
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera mengambil keputusan penting terkait revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan revisi UU Polri kemungkinan besar akan diputuskan setelah memasuki masa persidangan ketiga yang dijadwalkan mulai pada 17 April 2025 mendatang.
“Kita akan memasuki masa sidang nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa setelah keputusan diambil, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan dewan atau komisi terkait yang akan membahas lebih detail isi revisi tersebut. Selain itu, ia juga mengisyaratkan adanya kebijakan baru terkait mekanisme pembahasan Undang-undang di DPR yang akan segera diumumkan. “Kemudian nanti kita akan koordinasikan dengan ketua fraksi yang ada. Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR nanti, tunggu saja,” ungkapnya.
Wacana revisi UU Polri ini memang telah mencuat setelah DPR menyelesaikan pengesahan revisi UU TNI. Meskipun demikian, hingga saat ini, DPR menyatakan belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri yang akan menjadi dasar pembahasan.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan kritikan terhadap draf revisi UU Polri yang beredar. Beberapa pasal menjadi sorotan utama, di antaranya Pasal 16 ayat 1 huruf q yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan tindakan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
Selain itu, revisi UU Polri juga memuat usulan pemberian kewenangan penyadapan kepada Polri, serta rencana perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. Keputusan DPR terkait revisi UU Polri ini tentu akan menjadi perhatian publik, mengingat potensi dampaknya terhadap kewenangan dan kinerja kepolisian di masa mendatang. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan
-
RIAU25/08/2026 15:30 WIBTitik Api Pelalawan Turun 50%
-
DUNIA25/08/2026 15:00 WIBInggris Buka Akses Teknologi Rudal ke Ukraina
-
NUSANTARA25/08/2026 20:00 WIBRatusan Hektare Tahura Arjuno Hangus Dilalap Api
-
RIAU25/08/2026 19:30 WIBPadamkan Api Karhutla, Kapolres Pelalawan Terima 30 Unit Oksigen Portabel untuk Personel
-
JABODETABEK25/08/2026 22:00 WIBSejumlah Rumah di Duren Sawit Hangus Terbakar

















