NASIONAL
Masih Banyak Kekerasan Terhadap Jurnalis, AJI: Kebebasan Pers Merupakan Hak Asasi dan Fondasi Demokrasi
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menegaskan jurnalis memiliki peran vital sebagai pengawal transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga ruang kebebasan bagi jurnalis wajib dijaga oleh semua pihak, terutama aparat negara. Pasalnya, kebebasan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia serta menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi.
Menurut Bayu, kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Sesuai Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers, yang menegaskan sejatinya pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Jika jurnalis dihambat menjalankan tugasnya, masyarakatlah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi publik,” ujar Bayu, dalam, keterangan pers yang diterima Aktualitas.id, Sabtu (5/10/2025).
AJI menyoroti sejumlah peristiwa yang mencerminkan masih adanya tekanan terhadap kebebasan pers. Salah satunya adalah pencabutan kartu identitas peliputan Istana terhadap jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, setelah ia mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bayu menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan pembatasan kerja jurnalistik, padahal Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan pers tidak boleh dikenakan penyensoran atau pembredelan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, AJI mencatat berbagai insiden kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan. Di antaranya, jurnalis Antara Bayu Pratama mengalami kontak fisik saat meliput unjuk rasa di DPR pada Agustus 2025, jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara mendapat tekanan verbal setelah mewawancarai Panglima TNI, serta kantor Tempo yang menerima ancaman berupa benda mencurigakan yang ditujukan kepada salah satu wartawannya.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers belum sepenuhnya dijalankan,” kata Bayu.
Untuk itu dirinya menekankan perlunya reformasi menyeluruh di tubuh Polri, agar institusi penegak hukum tersebut benar-benar berpihak pada prinsip demokrasi dan menghormati kebebasan pers. Menurut Bayu, reformasi tidak cukup hanya di tingkat struktur dan birokrasi, tetapi juga harus menyentuh budaya kerja aparat agar lebih peka terhadap peran dan fungsi jurnalis.
“Reformasi Polri harus menghadirkan aparat yang profesional, mengerti peran jurnalis, dan menghormati UU Pers. Jangan sampai ada lagi jurnalis yang dihalangi hanya karena menjalankan tugas mencari informasi,” tegasnya. Ia mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Sebagai langkah konkret, AJI mendorong Polri untuk menyusun SOP pengamanan yang ramah jurnalis, menyelenggarakan pelatihan rutin tentang kebebasan pers bagi aparat, serta membuat saluran pengaduan yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan.
“Mekanisme ini penting untuk memastikan adanya rasa keadilan dan akuntabilitas, sekaligus mendukung transformasi Polri menuju institusi yang demokratis,” tambah Bayu.
AJI juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai demokrasi dengan menciptakan ekosistem yang aman dan kondusif bagi kerja jurnalistik. (Red)
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
RIAU21/11/2025 13:45 WIBHari Pohon Sedunia Kapolres Bersama Wabup dan Pelajar Hijaukan Pelalawan
-
JABODETABEK21/11/2025 06:30 WIBLokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
-
NASIONAL21/11/2025 13:00 WIBKPK Akhirnya Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil
-
RAGAM21/11/2025 11:30 WIBLindungi Mental, Akses Medsos Bagi Pelajar Akan Dibatasi
-
DUNIA21/11/2025 12:30 WIBKebakaran Terjadi di Lokasi Pertemuan Puncak COP30 di Brasil
-
OLAHRAGA21/11/2025 12:00 WIBSusunan Pembalap MotoGP, Moto3 dan Moto2 Musim 2026
-
NASIONAL21/11/2025 18:00 WIBKemendagri Desak Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

















