NASIONAL
MBG Rentan Gagal Tanpa Perpres! Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum
AKTUALITAS.ID – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum kuat bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa payung hukum yang jelas, Komisi IX menilai pelaksanaan program ini berisiko lemah karena terbentur kewenangan otonomi daerah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyampaikan bahwa desakan ini merupakan hasil keputusan rapat dengar pendapat komisi.
“Keputusan yang diambil Komisi IX dalam rapat dengar pendapat adalah meminta BGN, BPOM, dan Kementerian Kesehatan agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres,” kata Irma dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Otonomi Daerah Jadi Tantangan
Menurut Irma, mendesaknya Perpres lantaran program MBG merupakan program lintas wilayah antara pusat dan daerah. Ia menegaskan, tanpa dasar hukum yang kuat, Menteri di tingkat pusat tidak dapat mengintervensi langsung dinas-dinas di daerah.
“Kenapa harus ada payung hukum? Karena sekarang BGN ini lintas wilayah pusat dan daerah, sementara daerah itu punya otonomi. Menteri tidak bisa mengintervensi langsung dinas-dinas di daerah tanpa ada payung hukum,” jelas Irma.
Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib dilibatkan secara aktif, termasuk melibatkan instansi-instansi terkait seperti dinas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, para guru di bawah Kementerian Pendidikan, hingga jajaran BPOM di daerah.
Perpres Harus Pisahkan Regulator dan Eksekutor
Selain penguatan dasar hukum, Politisi NasDem itu juga menekankan Perpres MBG harus memuat perbaikan desain kelembagaan penyelenggara. Salah satu poin krusial adalah pemisahan antara fungsi regulasi, regulator, dan eksekutor program.
Irma juga menyoroti masalah akuntabilitas. Ia menilai ketiadaan dasar hukum akan menyebabkan semua tahapan proses pelaksanaan program tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak ada payung hukumnya, maka semua tahapan proses yang harus dilalui tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ada juga yang bisa bertanggung jawab. Maka itu yang harus dikejar lebih dulu,” pungkasnya.
Irma berharap Perpres yang diterbitkan nantinya akan mempertegas penguatan pengawasan dan akuntabilitas agar program Makan Bergizi Gratis ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. (Purnomo/Mun)
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
















