NASIONAL
Ahli Kriminologi Sebut Penyebar Video DPR Joget Bernarasi Hoaks Bisa Dijerat Pidana
AKTUALITAS.ID – Ahli kriminologi terkemuka, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, memberikan peringatan keras para penyebar konten video anggota DPR yang sedang berjoget dengan narasi palsu kenaikan gaji dan tunjangan dapat dikategorikan sebagai pelaku perbuatan kriminal.
Pernyataan tegas ini disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengadili lima anggota dewan nonaktif, Senin (3/11/2025).
“Perbuatan kriminal, tetapi belum tentu terbukti secara hukum,” ujar Adrianus di hadapan majelis MKD, menekankan adanya potensi pelanggaran hukum dalam penyebaran video tersebut.
Adrianus memaparkan, setidaknya ada tiga metode utama untuk menentukan adanya unsur pidana, yakni niat jahat (mens rea), adanya korban yang dirugikan, dan faktor pengawasan dari aparat penegak hukum.
Ia menyoroti bahwa lemahnya pengawasan di ruang digital sering kali menjadi pemicu keberanian sebagian orang untuk melakukan tindakan melanggar hukum. “Saya sudah punya niat untuk berbuat, sudah punya kemampuan untuk membuat orang lain susah, ditambah tidak ada pengawasan, jadilah itu perbuatan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sidang etik MKD ini tengah memproses lima anggota DPR periode 2024-2029 yang dinonaktifkan. Kelimanya adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar). Sidang ini digelar buntut dari kemarahan publik dan aksi massa yang dipicu oleh pernyataan mereka sebelumnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NASIONAL23/08/2026 07:00 WIBKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Bogor
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
OASE23/08/2026 05:00 WIB
Allah Menjawab Setiap Ayat Al-Fatihah
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana

















