NASIONAL
Pentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
AKTUALITAS.ID – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Keterlambatan ini dinilai sangat kritis mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Rivai Kusumanegara, memperingatkan bahwa tanpa adanya hukum acara yang baru, implementasi KUHP Baru akan menimbulkan kegaduhan penegakan hukum di seluruh Indonesia.
“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai, Sabtu (15/11/2025).
Ancaman Kekacauan di Lapangan Hukum
Rivai menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara KUHP Baru dan KUHAP yang lama akan menciptakan problematika yuridis yang serius dan menghambat upaya penegakan hukum yang efektif.
Beberapa persoalan spesifik yang disoroti IKADIN antara lain:
Penahanan Bermasalah: Pelaku kejahatan tertentu, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan penadahan, berpotensi tidak bisa ditahan karena pasal-pasal penahanan dalam KUHAP yang lama masih mengacu pada ketentuan KUHP yang lama.
Hukuman Baru Tidak Terimplementasi: Jenis hukuman baru seperti hukuman kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan yang diatur dalam KUHP Baru tidak dapat dilaksanakan karena tidak dikenal dalam KUHAP yang lama.
Aturan Modern Mandul: Pengaturan terkait restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP Baru akan menjadi tidak efektif tanpa didukung oleh hukum acara yang baru (RKUHAP).
Desakan Agar Parlemen Turunkan Ego
Rivai memahami bahwa lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih adanya pro dan kontra atas sejumlah pasal. Namun, ia menekankan perlunya mengutamakan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan golongan.
Dalam keadaan mendesak ini, IKADIN berharap semua pihak di DPR dan Pemerintah dapat segera menurunkan ego politik mereka demi menjamin kepastian hukum.
“Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP Baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” tutup Rivai, menyerukan agar proses legislasi segera diselesaikan sebelum 2 Januari 2026. (Wibowo/Mun)
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
NASIONAL31/12/2025 16:30 WIBKapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Serentak Pati Hingga Tamtama
-
EKBIS31/12/2025 18:00 WIBPascabencana Sumatera, Wamentan Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian
-
EKBIS31/12/2025 11:30 WIBHarga Emas Antam Stabil di Rp2,501 Juta per Gram pada Rabu Ini

















