NASIONAL
DPR: Polri Harus Mengikuti Putusan MK tentang Jabatan Sipil
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditunda pelaksanaannya.
“Tidak ada ruang tafsir lagi. Putusan MK final dan binding. Polisi aktif yang berada di jabatan sipil harus menentukan sikap. Jika ingin tetap menjabat, mereka harus keluar dari dinas kepolisian,” ujar Abdullah, dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (16/11/2025).
Abdullah menambahkan, bagi anggota Polri yang memilih tetap bertugas di kepolisian, jabatan sipil yang tengah diduduki harus segera ditinggalkan. Politisi PKB ini menilai putusan MK penting untuk menjaga profesionalitas, netralitas, serta kejelasan batas kewenangan antar-lembaga negara.
Menurutnya, penempatan polisi aktif pada jabatan sipil selama ini rawan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan berpotensi melemahkan prinsip checks and balances. Ia berharap aturan yang kini sudah tegas dapat menghapus ambiguitas regulasi serta memastikan setiap institusi menjalankan perannya secara proporsional.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh norma dalam UU Polri harus ditafsirkan sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menempatkan kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi serta mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum. (Wibowo/Mun)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















