Connect with us

NASIONAL

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Tidak Membungkam Kebebasan Berpendapat

Aktualitas.id -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi. Pernyataan itu disampaikan menanggapi kekhawatiran publik yang beredar di media sosial terkait muatan pasal-pasal baru dalam kedua undang-undang tersebut.

Supratman mengatakan seluruh ketentuan disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis serta berlandaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia. “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (5/1/2026).

Menkum menekankan perbedaan antara kritik dan penghinaan, serta menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas dan hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait. Menurutnya, ketentuan ini berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik.

Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menambahkan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bersifat administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lain. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” kata Edward, menjelaskan bahwa pemberitahuan kepada kepolisian dimaksudkan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya. (Bowo/Mun)

TRENDING