Connect with us

NASIONAL

DPR: Penghinaan Presiden Kini Delik Aduan dan Bukan Delik Biasa

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan lagi delik biasa, melainkan delik aduan. Ketentuan ini dinilai sebagai perbaikan signifikan dibanding Pasal 134 KUHP lama yang selama ini menuai banyak kritik.

Habiburokhman menjelaskan, perubahan status menjadi delik aduan membuat penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak sepihak.

“Perbuatan tersebut sekarang dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Selain itu, ancaman pidana dalam pasal tersebut juga diturunkan, dari sebelumnya maksimal enam tahun penjara menjadi paling lama tiga tahun. Ia menilai, penurunan ancaman pidana ini menunjukkan adanya kehati-hatian pembentuk undang-undang agar pasal tersebut tidak disalahgunakan.

Lebih jauh, Habiburokhman menekankan bahwa Pasal 218 ayat (2) KUHP baru secara tegas melindungi kritik dan ekspresi publik. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Menurutnya, jika KUHP baru diterapkan secara utuh dan konsisten, maka potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dapat dicegah.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” tegas Habiburokhman.

Sebagai informasi, Pasal 218 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan ini sempat memicu kontroversi karena dinilai mirip dengan pasal lama yang kerap dianggap membungkam kritik.

Selain Pasal 218, KUHP baru juga memuat Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori II.

Sementara itu, Pasal 240 ayat (2) mengatur bahwa apabila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan di masyarakat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. (Bowo/Mun)

TRENDING