NASIONAL
Kasus Pendirian Perusahaan Fiktif untuk Uang Judol Diungkap Dittipidsiber Polri
AKTUALITAS.ID – Kasus dengan modus operandi pendirian perusahaan fiktif untuk mengelabui uang hasil judi online (judol) berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan 21 situs judol dalam patroli siber.
Puluhan situs judol tersebut di antaranya adalah Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, e88vip, remi101n, idagame, H5.hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.
“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, situs judol tersebut beroperasi nasional dan internasional.
Penyidikan, kata dia, diawali saat penyidik melakukan undercover deposit atau undercover player. Hasilnya diketahui adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.
Puluhan perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,00.
Himawan mengungkapkan, total terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Kelimanya memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MNF berperan sebagai direktur PT STS. Perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judol tersebut.
Lalu, Tersangka MR berperan memerintahkan tersangka AL dan QF untuk membuat dokumen palsu yang digunakan membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online.
Berikutnya, tersangka MR berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR.
Kemudian, tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis meliputi UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO14/07/2026 18:29 WIBFOTO: Suasana JPO yang Tertabrak Truk Pengangkut Alat Berat
-
FOTO14/07/2026 21:30 WIBFOTO: Gus Yahya Bicara Muktamar ke-35 PBNU
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
DUNIA14/07/2026 08:00 WIBIRGC Klaim Hancurkan Radar dan HIMARS AS
-
POLITIK14/07/2026 11:00 WIBGolkar: Jangan Jadikan Kekalahan Pemilu Alasan Berbuat Anarkis
-
NASIONAL14/07/2026 14:00 WIBKejati Sumbar Dituding Culik Mahasiswa UIN Imam Bonjol
-
POLITIK14/07/2026 13:00 WIBPakar Desak Bawaslu Berbenah Total Jelang Pemilu 2029
-
NASIONAL14/07/2026 15:20 WIBKPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Rp222 Miliar

















