POLITIK
Ketua Komisi III DPR Undang LSM Penolak KUHAP Baru untuk Klarifikasi Publik
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi III akan mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru untuk memberikan penjelasan menyeluruh tentang isi dan aspek teknis undang-undang tersebut. Menurut Habiburokhman, dialog ini dimaksudkan untuk meredam kesalahpahaman dan memperkuat komunikasi publik terkait perubahan aturan acara pidana.
“Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis,” ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Pertemuan direncanakan berlangsung secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming di TV Parlemen untuk memastikan asas transparansi terpenuhi. Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi penjelasan rinci sekaligus menampung aspirasi dan kekhawatiran masyarakat sipil tanpa menutup akses publik terhadap proses klarifikasi.
Habiburokhman menegaskan penghormatan terhadap aspirasi LSM yang menentang KUHAP baru dan menyatakan penolakan itu menunjukkan keprihatinan terhadap reformasi penegakan hukum. Namun ia juga menyebut terdapat banyak kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar diskursus publik berbasis fakta dan norma hukum.
Komisi III diharapkan memaparkan perubahan substantif dalam KUHAP baru, alasan teknis revisi, serta mekanisme implementasi yang berhubungan dengan perlindungan hak asasi, proses penyelidikan-penyidikan, dan jaminan peradilan yang adil. Pertemuan tersebut juga berpotensi membuka diskusi tentang mekanisme transisi, pedoman pelatihan aparat penegak hukum, dan peran pengawasan eksternal untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Partisipan dari LSM diperkirakan akan menyampaikan sejumlah catatan, termasuk kekhawatiran mengenai jaminan hak tersangka, kontrol peradilan, dan jaminan independensi penyidikan. Komisi III berpeluang menanggapi masukan tersebut secara langsung dan menyepakati langkah tindak lanjut, seperti pembentukan kelompok kerja bersama atau pertemuan lanjutan yang melibatkan akademisi, penegak hukum, dan perwakilan masyarakat sipil. (Bowo/Mun)
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
POLITIK29/07/2026 16:30 WIBKaesang Maju di Dapil Puan, Pengamat Sebut PDIP Belum Tentu Tergerus
-
NUSANTARA29/07/2026 17:31 WIBKuasa Hukum Budiono Tanbun Klaim Dakwaan Kasus Korupsi Tambang Kukar Kedaluwarsa
-
EKBIS29/07/2026 18:00 WIBKejar Swasembada Gula, Mentan Amran Perkuat Produksi Tebu Nasional
-
NASIONAL29/07/2026 19:30 WIBMAKI Minta Kejagung Telusuri Aset Febrie Adriansyah hingga Tuntas
-
EKBIS29/07/2026 20:30 WIBElnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2026, Apresiasi Karya Jurnalistik Sektor Energi
-
POLITIK29/07/2026 19:00 WIBRespons Kabinet Bayangan, Gibran Janji Pemerintah Lebih Banyak Mendengar
-
NASIONAL29/07/2026 20:00 WIBProfil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Diamankan KPK

















