NASIONAL
Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan.
Hal lain yang meringankan terdakwa adalah tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Hal meringankan lainnya adalah terdakwa dinilai telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat dan juga terdakwa telah berusia lanjut.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA09/04/2026 14:00 WIBWaspada Awan Panas! Gunung Semeru Meletus Beruntun 4 Kali pada Kamis
-
NASIONAL09/04/2026 11:00 WIBBabak Baru Korupsi Haji, Nama Menteri ATR Ikut Terseret?
-
RIAU09/04/2026 10:56 WIBPolda Riau dan Polis Malaysia Perkuat Kerja Sama Tangani Narkotika dan Terorisme
-
EKBIS09/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Kamis 9 April 2026 Anjlok ke Level Rp 2,85 Juta
-
OTOTEK09/04/2026 13:30 WIBNgeri! Hampir 15 Juta Serangan Website Terjadi di Indonesia
-
POLITIK09/04/2026 14:00 WIBKader PPP Khawatir Partai Tersingkir dari Pemilu 2029
-
FOTO09/04/2026 16:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik di Magelang
-
EKBIS09/04/2026 10:30 WIBRupiah Melemah di Tengah Ketegangan Timur Tengah

















