NASIONAL
E-BPKB Wajib Untuk Mobil Baru Pada 2027
AKTUALITAS.ID – Transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai tahun 2027 dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi menargetkan penggunaan BPKB elektronik atau e-BPKB wajib untuk mobil baru pada tahun 2027.
“Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo di Jakarta, Senin (19/1/206).
Wibowo menjelaskan memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.
Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional, tetapi memperkuatnya dengan sistem digital.
Wibowo menerangkan e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan signifikan.
Dari sisi keamanan data, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.
Sedangkan dari sisi kecepatan layanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital.
Selain itu, e-BPKB mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.
Adapun terkait mekanisme pengurusan, Wibowo mengatakan bahwa e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan saat proses penerbitan STNK di Samsat terdekat.
Ia menjelaskan masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual beli.
Selanjutnya, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.
“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ucapnya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi