NASIONAL
E-BPKB Wajib Untuk Mobil Baru Pada 2027
AKTUALITAS.ID – Transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai tahun 2027 dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi menargetkan penggunaan BPKB elektronik atau e-BPKB wajib untuk mobil baru pada tahun 2027.
“Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo di Jakarta, Senin (19/1/206).
Wibowo menjelaskan memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.
Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional, tetapi memperkuatnya dengan sistem digital.
Wibowo menerangkan e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan signifikan.
Dari sisi keamanan data, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.
Sedangkan dari sisi kecepatan layanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital.
Selain itu, e-BPKB mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.
Adapun terkait mekanisme pengurusan, Wibowo mengatakan bahwa e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan saat proses penerbitan STNK di Samsat terdekat.
Ia menjelaskan masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual beli.
Selanjutnya, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.
“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ucapnya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NUSANTARA07/10/2026 23:00 WIBBMKG: Ombak Raksasa Mengancam Sejumlah Perairan
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran