NASIONAL
DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap kepada 3 Anggota KPU
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026). Sanksi tegas ini dijatuhkan karena ketiganya terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara terpisah.
Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap tersebut yakni Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan).
Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa sanksi dijatuhkan demi menjaga integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, Firman Iman Daeli dinyatakan terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan tertutup DKPP pada 21 Januari 2026, berdasarkan keterangan dari Polres Nias. Firman bahkan diketahui dipergoki langsung oleh istrinya berada di kamar perempuan tersebut.
DKPP menilai Firman melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk terkait integritas, kejujuran, dan moralitas penyelenggara pemilu. Selain perbuatan tidak patut, Firman juga dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan saat sidang pemeriksaan.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan memberdayakan penyelenggara pemilu ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.
DKPP mengungkap praktik tersebut melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu ad hoc, terdiri dari unsur PPK, PPS, dan KPPS. Dalam persidangan terungkap adanya permintaan pengambilan uang sebesar Rp3,7 miliar, yang kemudian dibagi ke dalam 1.500 amplop berisi masing-masing Rp2 juta.
Menurut DKPP, tindakan Muhammad Habibi mencerminkan keberpihakan dan pelanggaran asas mandiri serta integritas penyelenggara pemilu. Perbuatannya dinilai merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Adapun Adi Wetipo, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, diberhentikan tetap dalam perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 karena terbukti tidak bekerja penuh waktu. Ia diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
DKPP menegaskan Adi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh KPU RI. Padahal, saat proses seleksi, Adi telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan.
Dalam putusannya, DKPP juga mengingatkan KPU RI agar lebih selektif dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat ad hoc. Penyelenggara pemilu diharapkan memiliki integritas, independensi, serta keberanian menolak tekanan dan godaan dalam bentuk apa pun.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dengan putusan ini, DKPP menegaskan komitmennya menjaga marwah dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (Mun)
-
JABODETABEK10/02/2026 05:30 WIBSedia Payung! Ini Prediksi Cuaca Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 10 Februari
-
EKBIS10/02/2026 11:30 WIBLanjut Naik! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026
-
POLITIK10/02/2026 06:00 WIBSoal Paket Prabowo-Gibran di 2029, PAN: Sekarang Waktunya Bekerja
-
NASIONAL10/02/2026 11:00 WIBRibuan Pasukan TNI AD Siap Berangkat ke Gaza untuk Misi Perdamaian
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
NUSANTARA10/02/2026 06:30 WIBBupati Loteng: Kasus Dugaan Keracunan MBG Masih dalam Batas Wajar
-
EKBIS10/02/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Lagi Hari Ini ke Rp16.790 per Dolar AS
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir

















