Connect with us

NASIONAL

Ma’ruf Amin Setuju Kembali ke UU KPK Lama Jika Perlu

Aktualitas.id -

Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin , Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin merespons wacana pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tidak ada salahnya aturan lama dikembalikan jika memang dianggap dapat memperkuat kinerja lembaga antirasuah tersebut.

“Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya Undang-Undang, ya sebaiknya dikembalikan,” ujar Ma’ruf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Isu kembalinya UU KPK lama kembali mencuat setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011–2015, Abraham Samad, mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Abraham Samad sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengembalikan UU KPK sebelum revisi tahun 2019. Ia berpendapat revisi UU pada 2019 telah melemahkan independensi serta kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Menanggapi hal itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut. Jokowi mengingatkan bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR dan disahkan dalam Rapat Paripurna.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK pada 2019 memicu gelombang penolakan luas dari masyarakat dan mahasiswa yang dikenal dengan gerakan Reformasi Dikorupsi. Aksi tersebut menuntut penguatan kembali KPK sebagai lembaga independen dalam upaya pemberantasan korupsi.

Wacana pemberlakuan kembali UU KPK lama kini menjadi sorotan publik, seiring evaluasi terhadap efektivitas kinerja KPK dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat demi memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (Firmansyah/Mun)

TRENDING