NASIONAL
ICW: Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK Dinilai Upaya Cuci Tangan
AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). ICW menilai pernyataan tersebut sebagai paradoks dan upaya “cuci tangan” atas pelemahan lembaga antirasuah yang terjadi pada 2019.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan Jokowi justru menjadi salah satu aktor kunci dalam proses revisi UU KPK yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
“Wacana revisi yang disampaikan mantan Presiden Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan lama. Ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
ICW memaparkan dua alasan utama mengapa Jokowi dianggap berperan dalam pelemahan KPK.
Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang mendelegasikan pembahasan revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB bersama DPR. Proses legislasi tersebut berjalan sangat cepat, hanya sekitar 13 hari hingga disahkan.
Kedua, ICW menyoroti sikap Jokowi saat gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil terjadi pada September 2019. Meski memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Jokowi dinilai tidak mengambil langkah tersebut.
“Mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019, padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” tegas Wana.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia juga menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi menanggapi usulan tersebut.
Polemik revisi UU KPK kembali mencuat seiring perdebatan publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi dan independensi KPK. ICW menegaskan bahwa evaluasi regulasi perlu disertai tanggung jawab politik atas keputusan masa lalu, bukan sekadar pernyataan dukungan di ruang publik.
Isu revisi UU KPK ini kembali menjadi sorotan, terutama terkait komitmen penguatan lembaga antirasuah di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (Bowo/Mun)
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NASIONAL17/02/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Pengiriman Pasukan ke Gaza tanpa PBB
-
NASIONAL17/02/2026 14:00 WIBKPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA
-
NASIONAL17/02/2026 19:00 WIBHilal Tidak Penuhi Kriteria MABIMS, Awal Ramadhan Kamis
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 19:15 WIBPatroli Humanis Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Rasa Aman Warga Sinak
-
RIAU17/02/2026 20:30 WIBAntisipasi Asap Karhutla, Dinkes Riau Aktifkan Tim Medis Darurat
-
EKBIS17/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026: Turun Rp22.000 per Gram

















