Connect with us

NASIONAL

Didik Mukrianto: Jokowi Tolak Revisi UU KPK Hanya Cuci Tangan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengkritik pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 karena tidak menandatanganinya.

Didik yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR periode 2014–2019 dan terlibat dalam proses pembahasan revisi UU KPK, menilai sikap Jokowi saat itu tidak menunjukkan penolakan yang serius.

Menurut Didik, jika memang tidak setuju terhadap revisi tersebut, Jokowi memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan hasil revisi. Namun, opsi itu tidak pernah ditempuh.

“Pak Jokowi bisa mengeluarkan Perppu jika tidak setuju, tapi opsi tersebut tidak dilakukan,” ujar Didik, Jumat (20/2/2026).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa meskipun revisi UU KPK merupakan usul inisiatif DPR, proses pembahasan tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa saat itu pemerintah mengirimkan wakil resmi untuk membahas revisi, disertai Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

“Pemerintah Jokowi saat itu mengirim wakil untuk membahas revisi tersebut, dan ada Surpres yang memungkinkan proses berjalan,” kata Didik.

Secara teknis, Didik mengakui Presiden memang tidak menandatangani hasil revisi UU KPK. Namun, berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden tetap sah menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari meskipun tidak ditandatangani.

Karena itu, Didik menilai pernyataan Jokowi belakangan ini yang mengaku tidak setuju dengan revisi tersebut terkesan sebagai bentuk “cuci tangan” secara politik.

“Secara teknis mungkin ada benarnya Jokowi tidak tanda tangan setelah RUU disahkan di DPR, dan ini RUU inisiatif DPR. Tapi secara substansi, Pak Jokowi saat itu punya kuasa untuk menghentikan atau membatalkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK kembali menjadi sorotan publik setelah Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi saat ditanya mengenai wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelumnya.

Revisi UU KPK pada 2019 memang menuai kontroversi luas karena dinilai melemahkan independensi lembaga antirasuah. Kini, pernyataan Jokowi kembali memantik perdebatan politik mengenai konsistensi sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. (Bowo/Mun)

TRENDING