Connect with us

NASIONAL

MK: Mantan Napi Tetap Bisa Nyaleg dan Ikut Pilkada

Aktualitas.id -

buatkan gambar ilustrasi MK: Mantan Napi Tetap Bisa Nyaleg dan Ikut Pilkada, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta larangan permanen bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu maupun Pilkada. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yaitu Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan.

Para pemohon mengajukan pengujian terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka meminta agar mantan terpidana kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara dilarang secara permanen mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah.

Namun Mahkamah menilai aturan yang berlaku saat ini sudah cukup mengatur syarat pencalonan bagi mantan terpidana.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang telah mengatur bahwa seseorang tidak boleh mencalonkan diri jika pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Mahkamah juga menegaskan kembali ketentuan dalam Putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025, yang memberikan syarat tambahan bagi mantan terpidana yang ingin maju dalam jabatan publik.

Syarat tersebut antara lain harus telah selesai menjalani seluruh masa pidana serta melewati masa tunggu selama lima tahun setelah bebas.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut sudah cukup untuk memastikan bahwa mantan terpidana yang ingin kembali ke dunia politik telah melalui proses hukum dan masa evaluasi.

MK juga menilai bahwa penghapusan hak politik secara permanen berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan kemungkinan munculnya jenis tindak pidana baru di masa depan yang memiliki ancaman pidana serupa.

Karena itu, Mahkamah memandang aturan yang ada saat ini sudah cukup fleksibel untuk mengakomodasi berbagai kemungkinan tanpa harus membatasi hak politik warga negara secara permanen.

Mahkamah juga membedakan antara aturan pencalonan dengan pemberhentian pejabat publik. Dalam konteks pemberhentian kepala daerah yang terjerat kasus hukum, pertimbangannya lebih diarahkan pada perlindungan kepentingan masyarakat luas. (Bowo/Mun)

TRENDING