NASIONAL
PP Tunas Mulai Diberlakukan
AKTUALITAS.ID – Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku mulai hari ini di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik soal sanksi administrasi dan hukuman berupa denda yang akan dijatuhkan manakala mereka tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai hari ini Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
“Di dalam aturan, kami sudah terapkan sanksi mulai dari denda hingga yang paling berat adalah penutupan (layanan platform digital, red.),” kata Angga Raka saat ditemui wartawan dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat malam kemarin.
Angga Raka kemudian menjelaskan kementeriannya telah memonitor penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dinilai berisiko. Setidaknya, ada 10 PSE yang diyakini berisiko tinggi untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
“Ada 10 PSE yang sudah kami sampaikan bertaraf bisa dibilang berisiko tinggi. Selama ini, kami juga sudah saling berkomunikasi dengan para platform. Harapan kami mereka comply (mematuhi aturan, red.) itu,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Angga Raka juga menyampaikan dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni mengecek kondisi jaringan sinyal dan frekuensi selama puncak arus balik, dia juga sempat berbincang-bincang langsung dengan sejumlah orang tua mengenai pemberlakuan PP Tunas.
“Kami di sini lihat ada beberapa orang tua dan saya juga tanyakan, dan saya sampaikan (mengenai PP Tunas, red.), dan alhamdulillah, orang tua juga mendukung. Anaknya pun memahami itu. Jadi, anaknya tadi ada beberapa yang usia 13 tahun, usia 12 tahun, yang main Tiktok atau main social media. Mereka sampaikan, orang tuanya juga sangat mendukung dan anaknya memahami itu. Artinya, kita memang sesuai dengan (tujuan, red.) Tunggu Anak Siap. Kita ingin menjaga anak-anak Indonesia pada saat yang siap untuk bisa menggunakan social media,” kata Angga.
Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi, dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL28/03/2026 11:00 WIBKomnas HAM: Panglima TNI Harus Periksa Eks Kabais
-
NUSANTARA28/03/2026 09:30 WIBPolisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Pontianak
-
EKBIS28/03/2026 10:30 WIBKetegangan Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Global
-
NASIONAL28/03/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan WFH 1 Hari Tak Boleh Dipaksakan ke Swasta
-
DUNIA28/03/2026 18:30 WIBTeknis Pembebasan 2 Kapal Indonesia dari Selat Hormuz, Mulai Dibahas
-
DUNIA28/03/2026 08:00 WIBTanpa Bukti, Trump Klaim CIA Sebut Mojtaba Khamenei Gay
-
NASIONAL28/03/2026 20:30 WIBMantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia
-
DUNIA28/03/2026 15:00 WIBKomandan Militer Israel Wanti-wanti IDF Bisa Ambruk di Tengah Perang Iran

















