NASIONAL
Kemhan Tegaskan Dokumen Akses Udara Militer AS di Indonesia Bukan Kesepakatan Final
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat (AS) yang beredar saat ini bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan RI, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berupa rancangan awal yang tengah dibahas secara internal dan lintas instansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengedepankan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, seluruh wacana dan usulan kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Kemhan juga memastikan bahwa otoritas penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” tegas Rico.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh rencana kerja sama harus mengikuti hukum nasional, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tambahnya.
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, beredar laporan media asing yang menyebut adanya dokumen pertahanan Amerika Serikat terkait rencana akses penerbangan militer tanpa batas melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen tersebut dikabarkan dikirim oleh Departemen Pertahanan AS kepada Kemhan RI pada 26 Februari 2026, dengan usulan kerja sama mencakup operasi darurat, tanggap krisis, serta latihan militer bersama.
Namun demikian, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.
Kemhan menegaskan bahwa Indonesia tetap membuka kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, namun seluruhnya harus berlandaskan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan.
Kedaulatan wilayah udara Indonesia, ditegaskan Kemhan, tetap menjadi prioritas utama dan tidak dapat dikompromikan dalam bentuk apa pun. (Bowo/Mun)
-
POLITIK14/04/2026 10:00 WIBNasDem Pastikan Konsolidasi Jalan Meski Ada Kader Pindah
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
NASIONAL14/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Energi Bersih Harus Buka Peluang Kerja
-
RAGAM14/04/2026 13:30 WIBGerhana Matahari Total Terancam Hilang, Ini Penyebabnya
-
DUNIA14/04/2026 08:00 WIBTrump Ancam Tarik Pasukan AS dari NATO
-
OASE14/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Awal Kehidupan Manusia
-
EKBIS14/04/2026 09:30 WIBSelasa Pagi IHSG ‘Meledak’ di Level 7.598
-
JABODETABEK14/04/2026 06:30 WIBTragis! Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus di Kampung Rambutan

















