Connect with us

NASIONAL

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Aktualitas.id -

Anggota DPD RI Hilmy Muhammad, (DOK Pribadi)

AKTUALITAS.ID – Peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April dinilai harus menjadi momentum koreksi arah desentralisasi di Indonesia. Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Hilmy Muhammad, menilai otonomi tidak cukup diperingati secara seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui kewenangan nyata di daerah agar mampu mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri dalam kerangka NKRI.

Hilmy menyebut praktik yang berjalan saat ini masih menyisakan persoalan mendasar. Ia menilai sejumlah kewenangan strategis justru kembali ditarik ke pemerintah pusat, sementara daerah menanggung dampaknya di lapangan.

“Hari Otonomi Daerah kita peringati setiap 25 April. Peringatan ini mengingatkan pentingnya hak daerah dalam kerangka NKRI. Daerah sepatutnya diberi kesempatan luas untuk lebih mandiri dan melayani masyarakat sesuai kekhasannya. Namun di banyak tempat masyarakat daerah mengeluh. Wewenang dan proses perizinan sumber daya banyak ditarik ke pusat. Potensi daerah juga lebih banyak diambil ke pusat,” ujar Hilmy dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Dirinya menilai kondisi tersebut membuat daerah kehilangan kendali dalam menentukan arah pembangunan serta menghadapi keterbatasan dalam menghadapi regulasi yang berlaku. Menurutnya, aspirasi daerah harus diperkuat agar mampu menopang kebijakan nasional.

“Kalau kewenangan daerah terus menyempit, harus ada yang memperkuat. Aspirasi daerah tidak cukup didengar, padahal itu harus ikut mendukung kebijakan nasional,” kata dia.

Hilmy menegaskan penguatan otonomi daerah memiliki dasar konstitusional yang jelas. Ia merujuk Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur otonomi daerah serta Pasal 22D yang menegaskan peran lembaga perwakilan daerah dalam proses pembentukan kebijakan nasional.

“Pasal 18 UUD 1945 sudah jelas mengatur otonomi daerah. Namun sering direduksi oleh undang-undang turunannya. Dalam Pasal 22D juga ditegaskan adanya lembaga perwakilan daerah yang membawa kepentingan daerah dalam pembentukan kebijakan nasional. Mandat ini harus diperkuat dalam praktik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti arah regulasi yang dinilai cenderung memperkuat sentralisasi. Menurutnya, berbagai kebijakan yang menarik kewenangan daerah ke pusat perlu dicermati agar tidak melemahkan kemandirian daerah.

“Undang-undang yang menarik kewenangan daerah ke pusat harus dicermati dan diimplementasikan dengan baik. Hari Otonomi Daerah tidak boleh berhenti sebagai konsep administratif, harus lebih bermakna dan konkret,” kata Hilmy.

Dalam pandangannya, daerah harus menjadi aktor utama dalam pembangunan dengan memegang kendali atas potensi dan prioritasnya sendiri.

“Gagasan dari daerah untuk Indonesia perlu ditegaskan dengan dari daerah untuk daerah. Ini menunjukkan arah kemandirian. Daerah harus memegang kendali atas potensi dan prioritas pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan perlunya reformasi otonomi daerah berbasis konstitusi dan undang-undang, termasuk memperkuat peran kelembagaan perwakilan daerah dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan strategis.

“Kelembagaan perwakilan daerah harus diberi peran lebih kuat dalam proses legislasi yang berkaitan langsung dengan daerah. Kebijakan strategis seperti perizinan sumber daya dan investasi besar juga harus melibatkan persetujuan dari representasi daerah. Daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi. Daerah harus menjadi penentu arah,” katanya.

Hilmy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPD RI agar aspirasi daerah tersampaikan secara sistematis dan berbasis data.

“Daerah tidak bisa berjalan sendiri. DPD RI juga tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan daerah. Harus ada kolaborasi yang kuat. Pemerintah daerah perlu aktif menyampaikan data, aspirasi, dan persoalan riil secara terstruktur agar bisa diperjuangkan di tingkat nasional. Tanpa itu, suara daerah akan tetap lemah dalam proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.

( Purnomo/goeh)

TRENDING