Connect with us

NASIONAL

Formappi: Proses Revisi UU Polri Tidak Transparan

Aktualitas.id -

Peneliti Formappi Lucius Karus
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus,

AKTUALITAS.ID – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti proses revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasalnya minim transparansi dan terkesan dipaksakan masuk ke agenda parlemen.

Lucius menilai kemunculan revisi UU Polri dalam rapat paripurna DPR RI berlangsung secara tiba-tiba tanpa penjelasan prosedural yang terbuka kepada publik. Agenda tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan pidato Presiden terkait Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Senin (25/05/2026).

Menurutnya, revisi UU Polri telah masuk dalam daftar rancangan undang-undang prioritas 2026, penetapan sebagai usul inisiatif DPR tetap harus melalui tahapan formal, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan rancangan di tingkat komisi.

“Penetapan sebuah RUU menjadi usul inisiatif DPR tidak bisa tiba-tiba begitu. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU,” kata Lucius kepada wartawan, Senin (25/05/2026).

Sebagai pengusul, kata Lucius, Komisi III DPR RI seharusnya lebih dulu membahas naskah akademik dan rancangan revisi sebelum dibawa ke rapat paripurna. Namun, Lucius mengaku tidak menemukan pembahasan revisi UU Polri dalam agenda resmi komisi.

“Yang dibahas justru RUU Perampasan Aset, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Hukum Acara Perdata. Tidak ada pembahasan revisi UU Polri,” ujarnya.

Lucius melihat tidak adanya proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR, yang lazim dilakukan sebelum rancangan undang-undang dibawa ke tingkat paripurna.

“Kalau tidak ada proses di Komisi III dan tidak ada harmonisasi di Baleg, lalu bagaimana bisa revisi UU Polri tiba-tiba diagendakan di paripurna?” katanya.

Selain itu dirinya mempertanyakan pihak yang mengusulkan revisi tersebut tanpa tahapan legislasi yang dinilai semestinya dijalankan secara terbuka dan terdokumentasi.

“Siapa yang menyusupkan RUU ini ke paripurna walau tidak ada draf, tidak ada naskah akademik, dan tidak ada pembahasan di Komisi III maupun Baleg?” ucapnya.

Selain proses legislasi, Lucius juga menyoroti persetujuan anggota DPR terhadap revisi UU Polri meski substansi rancangan belum diketahui secara luas publik.

“Bagaimana bisa anggota DPR setuju pada sesuatu yang bahkan belum jelas isinya?” ujarnya.

oleh karena itu, Lucius mengingatkan pentingnya pengawasan publik terhadap proses legislasi revisi UU Polri agar berjalan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Bisa jadi kalau publik tidak awas, tanpa proses pembahasan yang jelas, RUU ini tiba-tiba saja sudah disahkan di paripurna,” pungkasnya. (Ari)

TRENDING

Exit mobile version