NASIONAL
Bupati Muara Enim Kembali Jadi Tersangka, KPK Kembangkan Kasus Suap Audit BPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait audit pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose hasil operasi tangkap tangan terhadap sejumlah aparatur sipil negara BPK pada Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Angga yang disebut sebagai orang kepercayaan anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi, serta Titin yang merupakan aparatur sipil negara BPK dan bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya menjerat Edison dan sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara sebelumnya, Edison dan Abi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi. KPK menduga keduanya berupaya mempengaruhi hasil pemeriksaan sejumlah proyek pemerintah daerah agar temuan audit tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Dari operasi lanjutan yang menyasar lingkungan BPK, penyidik mengamankan lima aparatur sipil negara. Langkah itu dilakukan setelah muncul dugaan adanya aliran dana kepada tim pemeriksa yang menangani audit proyek di Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu (6/6/2026), Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. Cory diketahui merupakan pihak swasta yang mewakili perusahaan pemasok perangkat smart board untuk proyek pendidikan di Muara Enim.
Penyidik menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek yang telah berjalan sekaligus untuk menjaga hubungan bisnis agar perusahaan terkait memperoleh pekerjaan pada proyek berikutnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menduga Abi menerima setoran dari sejumlah rekanan atas perintah Edison. Dana tersebut disebut mengalir melalui rekening nominee dan transaksi tunai guna menyamarkan asal usul uang.
Abi diduga mengendalikan sejumlah rekening nominee yang digunakan untuk mendistribusikan dana kepada berbagai pihak. Penyidik juga menduga sebagian uang disalurkan kepada Edison melalui orang kepercayaan dan anggota keluarganya.
Dari rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, saldo sejumlah rekening, serta barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar. (Yan)
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
JABODETABEK10/06/2026 23:00 WIBMantan Karyawan Gugat PT PetroChina International Jabung ke PHI
-
JABODETABEK10/06/2026 20:30 WIBTarif Transjabodetabek Bakal Naik, Pramono Anung: Pasti Tetap Disubsidi Pemprov DKI
-
NASIONAL10/06/2026 18:29 WIBEks Wakil Kepala BGN Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi Program MBG
-
POLITIK10/06/2026 19:20 WIBAHY Disebut Paling Siap Jadi Cawapres Karena Faktor Ini
-
NASIONAL10/06/2026 20:00 WIBDPR Minta Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dilakukan Ketat
-
NASIONAL10/06/2026 20:47 WIBKLH Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dan Envirotech di JICC
-
NUSANTARA10/06/2026 18:00 WIBKasus Kematian Mahasiswi Pantai Nipah, Terdakwa Dihukum 6 Tahun