Connect with us

NASIONAL

KPK Terus Dalami Dana Haram Korupsi Penyelenggara Haji Khusus

Aktualitas.id -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Pendalaman ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

KPK adanya dugaan pemberian uang tersebut saat memeriksa bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, di Gedung Merah Putih, Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan ini untuk memperkuat sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/6/2026).

Budi mengatakan, KPK menduga pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus menghasilkan keuntungan ilegal yang sangat besar. Dari pengelolaan kuota itu, diduga muncul aliran dana ke oknum Kemenag.

“Pada akhirnya kemudian ada dugaan pemberian sejumlah uang inilah dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tegas Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Kemenag sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Dua pengusaha travel, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, juga sudah ditahan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Dirjen PHU Kemenag, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan.

Maktour Travel diperkirakan meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, Asrul diduga memberikan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex, dengan total keuntungan ilegal delapan PIHK terafiliasi mencapai Rp40,8 miliar. (Yan)

TRENDING

Exit mobile version