Connect with us

NASIONAL

Kortas Tipikor Geledah Bea Cukai Juanda, Bongkar Dugaan Impor Handphone Ilegal Sejak 2024

Aktualitas.id -

Petugas Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda terkait dugaan impor handphone ilegal.
Ilustrasi Petugas Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda terkait dugaan impor handphone ilegal. AKTUALITAS.ID/AI

AKTUALITAS.ID – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait penyidikan dugaan korupsi impor handphone ilegal yang berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dan menjadi bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan praktik penyelundupan telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen impor yang diduga dimanipulasi.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Yusuf Afandi mengatakan penyidik menggeledah empat lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain kantor Bea Cukai Juanda, petugas juga mendatangi gudang kargo PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) serta dua rumah pribadi di Surabaya.

Menurut Yusuf, modus yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan penggunaan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang berbeda dari muatan sebenarnya.

“Perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Dirinya menjelaskan, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik suap yang diduga melibatkan pihak swasta dan oknum penyelenggara negara untuk memperlancar proses pemasukan barang ke Indonesia.

“Adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang,” katanya.

Dalam penggeledahan di gudang PT JAS, penyidik menyita sejumlah dokumen serta file hasil mirroring aplikasi CEISA yang berkaitan dengan tiga kontainer. Sementara dari salah satu rumah yang digeledah, petugas mengamankan perhiasan emas, sertifikat tanah dan bangunan, akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, serta dokumen kepemilikan kendaraan.

Adapun dari lokasi lain, penyidik menyita lima unit telepon genggam, perangkat CCTV, rekening koran, buku catatan yang diduga terkait aliran dana, slip setoran, uang tunai Rp165 juta, dan mata uang asing senilai SGD14.200.

Yusuf menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur hukum dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam,” ujarnya. (Micko)

TRENDING

Exit mobile version