NASIONAL
Kekayaan Menko AHY Tembus Rp118,6 Miliar
AKTUALITAS.ID – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru menunjukkan kekayaan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencapai Rp118.652.662.091 pada periode pelaporan 2025 yang disampaikan pada 28 Maret 2026.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan tersebut meningkat sekitar Rp1,46 miliar dibandingkan laporan periode 2024 yang berada di kisaran Rp117 miliar. Secara tahunan, kenaikan itu sekitar 1,25 persen.
Namun, jika dibandingkan dengan laporan kekayaan saat AHY maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2016, lonjakannya jauh lebih besar. Saat itu, AHY melaporkan total kekayaan sekitar Rp20,4 miliar. Artinya, dalam kurun sekitar sembilan tahun, nilai kekayaan yang dilaporkan bertambah sekitar Rp98,25 miliar, atau meningkat sekitar 481,5 persen, sehingga totalnya kini hampir enam kali lipat dari pelaporan pada 2016.
Komposisi harta AHY didominasi kas dan setara kas senilai Rp55,68 miliar. Selain itu, ia melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp35,46 miliar, surat berharga sebesar Rp13 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp6,35 miliar, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp7,68 miliar.
Aset properti yang dilaporkan berada di Jakarta Selatan, terdiri atas sebuah bangunan seluas 90 meter persegi senilai sekitar Rp1,66 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 669/460 meter persegi dengan nilai sekitar Rp33,8 miliar.
Untuk kendaraan, AHY melaporkan kepemilikan beberapa unit, antara lain Lexus LM350 tahun 2025, Mercedes-Benz G400D tahun 2024, Mercedes-Benz GLS tahun 2020, Wuling E230 tahun 2022, serta Vespa GTS150 tahun 2023.
Dokumen LHKPN juga mencatat seluruh aset tersebut diperoleh dari hasil sendiri. Selain itu, AHY melaporkan harta lainnya sekitar Rp396,3 juta dan tidak memiliki utang, sehingga total nilai kekayaannya tetap berada di angka Rp118,65 miliar.
Kenaikan nilai kekayaan yang tercatat dalam LHKPN merupakan data pelaporan resmi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara. LHKPN berfungsi sebagai instrumen transparansi mengenai kepemilikan aset pejabat publik, namun tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan, karena tidak menjelaskan secara rinci sumber perubahan nilai kekayaan di luar informasi yang diwajibkan dalam laporan tersebut. (Bowo/Mun)
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
NUSANTARA30/06/2026 13:30 WIBJangan Nekat! Jalur Pendakian Merapi Masih Ditutup Total
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
POLITIK30/06/2026 16:00 WIBPengamat: Rivalitas Jokowi dan PDIP Kian Terbuka Jelang 2029
-
NUSANTARA30/06/2026 12:51 WIBKepala Dishub Lubuk Linggau Bantah Tuduhan Parkir Dikuasai Keluarga Wali Kota, Siap Tempuh Hukum
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
POLITIK30/06/2026 17:15 WIBSafari Politik Jokowi Dinilai Langkah Taktis untuk Besarkan PSI
-
NASIONAL30/06/2026 13:00 WIBMenko AHY: 89 Persen Emisi Transportasi Berasal dari Kendaraan Darat