NUSANTARA
Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang
AKTUALITAS.ID – Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (10/10/224). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa Ipda Rudy dinilai melanggar sejumlah aturan terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM di Kupang.
Sidang yang berlangsung di Polda NTT ini menyebutkan bahwa Ipda Rudy memasang garis polisi di lokasi yang dimiliki oleh Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meskipun telah mengabdi selama 19 tahun, sidang KKEP memutuskan sanksi PTDH bagi Ipda Rudy. Sidang dilanjutkan secara in absentia setelah Rudy meminta izin tidak hadir saat pembacaan tuntutan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Ipda Rudy Soik sebelumnya dikenal atas tindakannya membongkar dugaan mafia BBM ilegal di Kota Kupang. (Enal Kaisar)
-
DUNIA05/05/2026 08:00 WIBDua Rudal Iran Bikin Kapal AS Kocar-Kacir di Selat Hormuz
-
JABODETABEK05/05/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Jadwal Hujan di Jakarta 5 Mei 2026
-
NUSANTARA05/05/2026 11:00 WIBKasus Penyiraman Air Keras Picu Desakan Revisi UU Intelijen
-
JABODETABEK05/05/2026 07:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Cek Jadwalnya
-
DUNIA05/05/2026 12:00 WIBKanselir Jerman: Amerika Tak Punya Rudal Cukup
-
POLITIK05/05/2026 10:00 WIBTepi Indonesia: RUU Pemilu Dinilai Sengaja Diperlambat DPR
-
NASIONAL05/05/2026 07:00 WIBMenteri Pigai Batalkan Ide Kontroversial Soal Aktivis HAM
-
JABODETABEK05/05/2026 08:30 WIBKabur 2 Hari, Sopir Pajero Penabrak Lansia Diciduk di Rumah