NUSANTARA
BMKG: Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Ancam Perairan, Nelayan Diminta Waspada
AKTUALITAS.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi yang mencapai hingga 4 meter. Peringatan ini berlaku mulai Kamis (19/12/2024) pukul 07.00 WIB hingga Jumat (20/12/2024) pukul 07.00 WIB.
Dalam rilis resmi BMKG, sejumlah wilayah perairan diprediksi akan mengalami gelombang tinggi berkisar antara 2,5 hingga 4 meter. Wilayah terdampak meliputi Laut Natuna Utara, Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa Tengah, serta Samudra Hindia selatan Jawa Timur hingga Bali.
Risiko Keselamatan Pelayaran
Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan pelayaran. BMKG mengingatkan bahwa:
– Perahu nelayan berisiko jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter.
– Kapal tongkang berisiko pada kecepatan angin 16 knot dan gelombang setinggi 1,5 meter.
– Kapal ferry dapat terganggu dengan angin hingga 21 knot dan gelombang setinggi 1,5 meter.
Selain itu, kecepatan angin tertinggi dipantau terjadi di beberapa perairan, seperti Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Perairan Selatan Jawa Tengah. Angin di wilayah ini bertiup dengan kecepatan 8-30 knot, baik di bagian utara maupun selatan Indonesia.
BMKG mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku pelayaran, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi ini. “Kami meminta semua pihak untuk memantau informasi cuaca dan kondisi laut secara berkala demi menghindari risiko kecelakaan,” ujar perwakilan BMKG.
Pola angin di wilayah utara Indonesia umumnya bergerak dari Barat Laut ke Timur Laut, sedangkan di wilayah selatan, angin bergerak dari Barat Daya ke Barat Laut. Kedua pola ini memperkuat kondisi gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan.
BMKG mengingatkan pentingnya keselamatan di laut dan mengajak semua pihak untuk menunda aktivitas yang berisiko tinggi hingga kondisi perairan kembali normal. (NAUFAL/RAFI)
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NUSANTARA16/11/2025 11:30 WIBMaling Motor di Ciruas Diamuk Massa Usai Mengacungkan Pistol Mainan
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK

















