NUSANTARA
Polisi Bekuk Pimpinan Aliran Sesat yang Ubah Rukun Islam Jadi 11 di Sulsel
AKTUALITAS.ID – Aparat kepolisian berhasil menangkap Petta Bau (59), seorang pria yang dikenal sebagai pimpinan aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan dilakukan bersamaan dengan empat orang pengikutnya setelah adanya keresahan dari masyarakat sekitar terkait ajaran menyimpang yang mereka sebarkan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga setempat. Selain mengamankan kelima orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan berbagai aksesoris yang diklaim sebagai benda pusaka oleh kelompok tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan dan keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas Tarekat Ana Loloa. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran tarekat tersebut sesat dan menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Salah satu ajaran kontroversial dari Tarekat Ana Loloa adalah penambahan jumlah rukun Islam menjadi 11. Selain itu, para pengikutnya di Dusun Bonto-bonto, Maros, diwajibkan untuk membeli benda-benda pusaka tertentu sebagai syarat untuk masuk surga.
Tidak hanya itu, aliran sesat ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Mekkah, melainkan cukup dengan mendaki ke puncak Gunung Bawakaraeng yang terletak di Kabupaten Gowa. Ajaran ini tentu saja bertentangan dengan rukun Islam yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, para pengikut aliran ini juga dilarang untuk membangun rumah. Alasan yang diberikan adalah karena dunia akan segera kiamat, dan uang yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah lebih baik digunakan untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat kelak.
“Para pengikutnya dilarang bangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibeli pusaka,” ungkap Iptu Aditya Pandu.
Penangkapan pimpinan dan pengikut aliran sesat ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat dan mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam yang sebenarnya. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ajaran dan praktik-praktik lain dari aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana Loloa. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL18/02/2026 06:00 WIBWaka MPR Sebut Imlek 2577 Bukti Demokrasi dan Toleransi Indonesia
-
JABODETABEK18/02/2026 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 18 Februari 2026: Hujan Sedang hingga Ringan
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
JABODETABEK18/02/2026 08:30 WIBAturan Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Puasa Ramadan, Cek Jadwal Lengkapnya
-
EKBIS17/02/2026 23:30 WIBWarga Borong 30 Ton Daging Meugang di Pasar Murah Pemkot Banda Aceh
-
POLITIK18/02/2026 10:00 WIBKritik Koalisi Permanen Golkar, Pengamat: Berisiko Tumpulkan Fungsi DPR dan Demokrasi
-
OASE18/02/2026 05:00 WIBSurah Al-Qari’ah: Dahsyatnya Hari Kiamat dan Timbangan Amal Manusia

















